KELEMBAGAAN PENYULUHAN
PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah
kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan
yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Tugas
dan Fungsi BPP
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau
Balai Penyuluhan, Pertan, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat
Kecamatan.
Didalam melaksanakan
tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat Kota Banjar.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat Kota Banjar.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Susunan Organisasi BPP
Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, terdiri dari :
a. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, sebagai koordinator penyuluh tingkat kecamatan
b. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, (tidak ada)
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi, (tidak ada)
d. Staf Pengelola Administrasi Balai, ( tidak ada)
e. Staf Pengelola Kebun Balai, (tidak ada)
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan yang terdiri dari :
- 0 orang penyuluh perikanan (PPL Perikanan)
- 0 orang penyuluh kehutanan (PKL)
- 0 orang pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT)
- 2 orang penyuluh pertanian PNS
- 6 orang penyuluh THL TB PP
- 1 orang penjaga malam
NAMA PPL BPP PURWANTORO
- SUDIYANA,STP
- PURWANTI,SP
- PURWADI, SP
- SRI HARYADI,SP
- HERU RUSWANTA
- RUSWANTO
- BANGUN
- SUYATO
0 komentar:
Posting Komentar